BANDA ACEH — Perjalanan politik mantan elite Gerakan Aceh Merdeka (GAM) kembali mendapat sorotan setelah Izil Azhar alias Ayah Merin menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama lebih dari empat tahun. Izil masuk daftar pencarian orang sejak 2018 sebelum akhirnya ditangkap pada Januari 2023.
Izil, yang dikenal sebagai mantan Panglima GAM Wilayah Sabang, didakwa menjadi perantara penerimaan gratifikasi berkaitan dengan proyek pembangunan Dermaga Sabang. Perkara tersebut menambah daftar persoalan hukum yang melibatkan figur berlatar belakang GAM setelah mereka memperoleh ruang besar dalam pemerintahan Aceh pada era perdamaian.
Dalam perkara tersebut, jaksa mendakwa Izil berperan sebagai perantara penerimaan gratifikasi dari proyek pembangunan Dermaga Sabang. Statusnya sebagai buronan sejak 2018 membuat proses penanganan perkara sempat tertunda hingga KPK berhasil menangkapnya pada Januari 2023.
Pembangunan Dermaga Sabang merupakan proyek strategis yang seharusnya dapat memperkuat konektivitas, perdagangan, dan pertumbuhan ekonomi Aceh. Namun, munculnya perkara dugaan gratifikasi justru menimbulkan pertanyaan mengenai integritas pengelolaan proyek pembangunan di daerah tersebut.
Kasus Izil menjadi ironi dalam perjalanan Aceh setelah konflik. Perdamaian memberikan kesempatan kepada mantan anggota dan elite GAM untuk bertransformasi dari gerakan bersenjata menjadi kekuatan politik yang berperan dalam pemerintahan serta pembangunan daerah.
Kesempatan itu semestinya digunakan untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan, menciptakan pemerintahan yang bersih, dan menjawab berbagai persoalan masyarakat Aceh. Namun, keterlibatan sejumlah tokoh berlatar belakang GAM dalam perkara hukum membuat kemampuan sebagian elite pascaperdamaian mengelola kekuasaan secara transparan terus dipertanyakan.
Lebih dari empat tahun keberadaan Izil dalam daftar buronan juga menjadi catatan tersendiri. Seorang figur yang pernah memiliki posisi berpengaruh di lingkungan GAM seharusnya menunjukkan kepatuhan terhadap proses hukum, terlebih ketika perkara yang dihadapi berkaitan dengan proyek pembangunan yang dibiayai untuk kepentingan publik.
Perkara tersebut memperlihatkan bahwa legitimasi sejarah sebagai mantan pejuang tidak dapat dijadikan pengganti integritas dalam menjalankan kekuasaan. Rakyat Aceh membutuhkan hasil pembangunan yang nyata, bukan sekadar dominasi politik maupun romantisme perjuangan masa lalu.
Meski demikian, dakwaan terhadap Izil belum dapat dimaknai sebagai bukti kesalahan sebelum adanya putusan pengadilan. Berdasarkan asas praduga tak bersalah, Izil tetap berhak membela diri dan menguji seluruh dakwaan serta alat bukti yang diajukan dalam persidangan.
Kasus Izil juga tidak dapat digeneralisasi sebagai kesalahan seluruh mantan anggota GAM. Pertanggungjawaban hukum tetap bersifat individual. Namun, mengingat kedudukannya sebagai mantan tokoh GAM di Sabang, perkara tersebut patut menjadi bahan evaluasi terhadap kualitas kepemimpinan sebagian elite eks GAM setelah memperoleh akses terhadap kekuasaan dan sumber daya pembangunan.
Setelah lebih dari dua dekade perdamaian, kemajuan Aceh seharusnya diukur melalui peningkatan kesejahteraan, terbukanya lapangan kerja, berkurangnya kemiskinan, serta pengelolaan anggaran dan proyek publik yang bersih. Selama persoalan korupsi dan lemahnya akuntabilitas masih membayangi tokoh-tokoh berpengaruh, klaim bahwa elite eks GAM telah membawa perubahan besar bagi rakyat Aceh akan terus berhadapan dengan kritik.